STRATEGI PUBLIC RELATION
UPAYA HUMAS
POLRI DALAM MEMBENTUK CITRA KEPOLISIAN YANG
POSITIF
Disusun Oleh :
Nama : Yeni Suryani
NIM : C12001
Jurusan : Komunikasi Massa 5 (Pagi)
POLITEKNIK
INDONUSA SURAKARTA
2014
Tentang Polri
Tentang
Polri Kemandirian Polri diawali sejak terpisahnya dari ABRI tanggal 1 April
1999 sebagai bagian dari proses reformasi haruslah dipandang dan disikapi
secara arif sebagai tahapan untuk mewujudkan Polri sebagai abdi negara yang
profesional dan dekat dengan masyarakat, menuju perubahan tata kehidupan
nasional kearah masyarakat madani yang demokratis, aman, tertib, adil dan
sejahtera. Kemandirian Polri dimaksud bukanlah untuk menjadikan institusi yang
tertutup dan berjalan serta bekerja sendiri, namun tetap dalam kerangkan ketata
negaraan dan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh termasuk
dalam mengantisipasi otonomi daerah
sesuai dengan Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan
Undang-undang No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah. Tugas dan tanggung jawab tersebut adalah memberikan rasa aman kepada
negara, masyarakat, harta benda dari tindakan kriminalitas dan bencana alam.
Upaya melaksanakan kemandirian Polri dengan mengadakan perubahan-perubahan melalui
tiga aspek yaitu:
- Aspek Struktural: Mencakup perubahan kelembagaan Kepolisian dalam Ketata negaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.
- Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (Visi, Misi dan tujuan), Doktrin, kewenangan,kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.
- Aspek kultural: Adalah muara dari perubahan aspek struktural dan instrumental, karena semua harus terwujud dalam bentuk kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat, perubahan meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, sistem operasional.
Berkenaan dengan uraian tugas tersebut, maka Polri
akan terus melakukan perubahan dan penataan baik di bidang pembinaan mau pun
operasional serta pembangunan kekuatan sejalan dengan upaya Reformasi.
VISI DAN MISI POLRI
VISI POLRI
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
MISI POLRI
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
- Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
- Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
- Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
- Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
- Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
- Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran : Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu
tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai
adalah : Bidang Kamtibmas
- Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
- Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
- Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
- Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
- Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
- Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
- Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Filosofi: Disimak dari kandungan nilai Pancasila dan Tribrata secara
filosofi memuat nilai-nilai kepolisian sebagai abdi utama, sebagai warga negara
teladan dan wajib menjaga ketertiban pribadi rakyat.
ARTI LOGO DIVISI HUMAS
-OBYEKTIF -
DIPERCAYA - PARTISIPASI -
MAKNA LAMBANG DAN TULISAN DALAM TANDA KEMAMPUAN FUNGSI HUMAS POLRI
- Lingkaran luar berwarna hitam bertuliskan objektif, dipercaya dan partisipasi berwarna putih, merupakan moto Humas Polri. Kemampuan Humas Polri dalam memberikan informasi secara objektif agar dapat membentuk opini dan citra positif terhadap institusi Polri, guna membangun kepercayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan dukungan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan tugas Kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
- Lingkaran dalam berwarna merah putih.
- Melambangkan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara terus menerus mengadakan interaksi dengan lingkungan dan selalu waspada terhadap propaganda lawan, untuk mewujudkan kesatuan wilayah, bangsa dan keamanan dalam menciptakan keutuhan NKRI.
- Garis tengah berwarna hitam
- Melambangkan garis Khatulistiwa dimana letak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terletak di antara dua samudra dan dua benua merupakan letak Negara yang strategis.
- Tiga buah bintang segi lima berwarna putih.
- Melambangkan Bintang Segi Lima menunjukkan kelima sila "Pancasila" dan sebagai dasar NKRI.
- Tiga bintang berwarna putih melambangkan Humas Polri dalam melaksanakan tugas berpedoman kepada "Tribrata" secara tulus dan ikhlas.
- Tameng berwarna hitam. Melambangkan pengabdian Humas Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat melalui informasi dan publikasi yang objektif.
- Tulisan Humas Polri berwarna kuning. Melambangkan keagungan fungsi Humas Polri yang sangat diperlukan dalam memasyarakatkan kinerja Polri.
- Obor berwarna putih.
- Melambangkan memberikan informasi dan penerangan secara cepat, benar, tepat dan akurat.
- Memberikan informasi tentang tugas mulia Polri dalam memelihara Kamtibmas, penegakan hukum dengan melaksanakan perlindungan, pengayoman serta pelayanan masyarakat.
- Lidah api berwarna merah. Melambangkan bahwa "Catur Prasetya" dijadikan sebagai pedoman kerja dalam bidang kehumasan.
- Lingkaran bola dunia berwarna biru laut.
- Melambangkan era globalisasi yang diwarnai oleh transparansi, kebebasan, demokrasi, menghormati Hak Asasi Manusia dan pemeliharaan lingkungan hidup.
- Dalam tugas dan peran Humas Polri harus dapat memberi dan menetralisir informasi yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara baik yang berskala internasional, regional maupun nasional khususnya yang menyangkut bidang keamanan dan budaya patuh hukum.
- Enam sinar api berwarna kuning.
- Melambangkan kegiatan fungsi Humas Polri dalam rangka membentuk opini positif untuk menciptakan citra Polri yang baik.
- Membuat perencanaan kegiatan Humas Polri dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
- Menyelenggarakan kerja sama dengan media massa dengan menginformasikan dan mengkomunikasikan serta mempublikasikan keberhasilan kinerja Polri.
- Menjalin kemitraan dengan intansi terkait, LSM, cendekiawan, Orpol, Ormas.
- Memberikan informasi dan penerangan kepada Personel Polri.
- Menganalisa dan mengevaluasi informasi, berita media massa serta opini yang berkembang di masyarakat.
- Mendokumentasikan kegiatan Polri baik kegiatan operasional maupun pembinaan dalam bentuk VCD dan foto.
- Satu obor berwarna putih, 7 sinar obor berwarna oranye, 4 cincin obor berwarna hitam, dan 6 sinar obor berwarna kuning.
- Melambangkan hari Bhayangkara 1 juli 1946.
- Tiang obor dan nyala obor melambangkan di samping pemberian penyuluhan dan penerangan juga bermakna penyadaran hati nurani masyarakat agar selalu sadar dan patuh hukum guna menciptakan kondisi Kamtibmas yang mantap.
VISI DAN MISI
DIVISI HUBUNGAN MASYARAKAT
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
VISI
“Terwujudnya
Postur Humas Polri yang profesional, bermoral dan modern dibidang kehumasan
guna membangun objektivitas, kepercayaan dan partisipasi masyarakat”
MISI
Berdasarkan
pernyataan visi yang dicita-citakan tersebut, selanjutnya diuraikan dalam misi
Divhumas Polri yang mencerminkan koridor tugas-tugas sebagai berikut :
- Membangun kemampuan kehumasan personil Polri dengan baik SDM, Sarpras, Sismet, anggaran menuju Front Office Polri;
- Menjalin kerjasama dengan komponen masyarakat dan pelaku komunikasi;
- Mencari, menghimpun, mengolah, mendistribusikan, menyimpan informasi dan data secara menyeluruh, cepat, tepat dan akurat melalui jaringan terbuka dan mudah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menjalin komunikasi dua arah
- Mendukung kegiatan Kepolisian dan operasi Kepolisian;
Kesiapan Polri atas kewajiban memberikan pelayanan
informasi publik yang sudah diberlakukannya UU KIP, sehingga realisasi Humas
Polri sebagai Front Office perlu segera diwujudkan. Karena itu diperlukan
dukungan SDM, sarana prasaran berbasis TI, sistem dan metoda serta anggaran
yang memadai.
3 fungsi dan tugas Humas Polri
1. Seorang
humas itu harus menyampaikan informasi kepada publik secara baik,
2. seorang
humas tidak hanya memberikan berbagai informasi tentang institusi atau
lembaganya kepada masyarakat, namun juga harus memberikan informasi kepada
anggota dan pegawai-pegawai internal lembaga atau institusinya.
3. seorang humas harus dapat membangun dan
menerima masukan-masukan dari eksternal lembaga atau institusinya serta
membangun image lembaganya.
ETIKA
KEPOLISIAN
Pengertian
Etika Kepolisian adalah norma
tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan
tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Manfaat
etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi,
sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya,
pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi
masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara
terhormat didalam masyarakatnya. Etika kepolisian dapat mengangkat martabat
kepolisian didalam masyarakat jika dilaksanakan dengan baik. Etika kepolisian
saat ini memang belum mentradisi seperti etika lainnya, walaupun usianya lebih
tua. Hal itu disebabkan karena sejak awal etika kepolisian itu terus berkembang
dan berubah-ubah, sehingga isi dan bentuk profesi kepolisian itu sendiri belum
seragam, antara Negara yang satu dengan yang lain. Sehingga dalam aplikasi,
para pemikir dan pimpinan kepolisian sering melupakan beberapa ciri atau
karakter pelaku polisi atau sering disebut budaya polisi (Police Cultura) yang
dominant pengaruhnya terhadap kegagalan tindakannya. Kecendrunga itu antara
lain:
1. Orientasi
tindakan sering mengutamakan pencapaian hasil optimal (efektifitas), sehingga
sering mengabaikan efisiensi.
2. Polisi
diajar untuk selalu bersikap curiga, sehingga harus bertanya dengan detail.
Sedangkan sikap curiga ini mengandung makna waspada dengan dasar pengertian
etika.
3. Disatu pihak
polisi dinilai tidak adil, tidak jujur, tidak professional, di pihak lain
banyak petunjuk bahwa polisi harus mendukung dan menunjukkan solidaritas pada
lingkungan.
4. Pragmatisme
yang banyak mendatangkan keberhasilan, sering membuai polisi dan lalu
melalaikan akar pragmatisme itu sendiri.
Pembinaan Profesi
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi
dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang,
berlanjut dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan kode etik profesi polri
mencakup :
1. Etika
kepribadian
2. Etika
kenegaraan
3. Etika
kelembagaan
4. Etika dalam
hubungan dengan masyarakat
Anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik
dikenakan sanksi berupa :
1. Perilaku
pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban
pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas atau secara langsung
3. Kewajiban
pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi
4. Pelanggar
dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang
terakhir dibagi lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa rekomendasi untuk :
1. Di pindahkan
tugas ke jabatan yang berbeda
2. Di pindahkan
tugas ke wilayah yang berbeda
3. Pemberhentian
dengan hormat
4. Pemberhentian
dengan tidak hormat.
Prosedur Operasional Standar tentang
Penerimaan Surat Pengaduan Masyarakat dan Pendistribusiannya kepada Bagian
Pelayanan dan Pengaduan
(Sumber: laman resmi Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri [“Divpropam Polri”]www.propam.polri.go.id).
2.
Dalam hal
seorang polisi berada di hiburan malam dan dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul
warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas maka atas tindakan polisi
tersebut dapat dikenakan :
a.
Tindak pidana umum
Polisi
tersebut dapat dikenakan ancaman penganiayaan sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi :
1)
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
2)
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3)
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
4)
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak
kesehatan.
5)
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak
dipidana.
Sedangkan, dalam proses peradilan pidananya, sesuai
dengan Pasal 2Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Dari
Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berbunyi :
“Proses
peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.”
Maka, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana
penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada
kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang
berlaku di lingkungan peradilan umum.
b. Pelanggaran
Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan Peraturan
Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Dalam Pasal 7 Kode Etik
Profesi Polri disebutkan etika pengabdian Polri antara
lain:
Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari
perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
1)
Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
2)
Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
3)
Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
4)
Mempersulit masyarakat yang membutuhkan
bantuan/pertolongan;
5)
Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
6)
Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan
martabat perempuan;
7)
Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan
menelantarkan anak-anak dibawah umum;
8)
Merendahkan harkat dan martabat manusia.
Jadi, dalam hal polisi berada di hiburan malam dan
dalam keadaan mabuk kemudian ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang
bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika
profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan
tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap pelanggaran etika profesi
tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) pada kantor
polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga
dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri.
Kasus Di
Kepolisian
Latar Belakang Permasalahan (Fact Finding)
1. Oknum Polisi yang Melakukan Kasus Salah Tangkap
Ø Seorang anak di bawah umur (Caesar Alif Arya Pradana
(15th)) menjadi korban salah tangkap.
Ø Korban di gelandang dari sekolah oleh polisi saat
menjelang jam pelajaran dimulai.
Ø Korban ditangkap dengan cara yang brutal, yakni
tangan diborgol dan mulut dilakban.
Ø Dia ditangkap dengan cara itu dihadapan teman-teman
sekolahnya
2.
Kerusuhan
Suporter di Stadion Manahan yang menewaskan 1 korban jiwa
Ø salah seorang anggota Pasoepati bernama Joko Riyanto
tewas karena tertusuk akibat dikeroyok oleh suporter yang lain saat kerusuhan
berlangsung.
Ø Menurut Wakil
Presiden Pasoepati, Ginda Ferachtriawan kericuhan itu tidak ada kejadian
pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya seorang supporter.
Ø Menurutnya sejumlah rumah sakit di Kota Solo enggan
melakukan otopsi kepada korban dengan alasan yang tidak jelas.
Ø Selain itu menurutnya beredar foto-foto melalui
dunia maya, dalam foto korban terlihat mengalami luka tembak di bagian dada di
sebelah kanan.
3.
Oknum Polisi
Yang Melakukan Pungli di Jembatan Comal
Ø Seorang polisi tertangkap saat melakukan pungli di
jembatan timbang Comal
Ø Dengan alasan kelebihan muatan polisi meminta
pungutan untuk meloloskan truk tersebut
Ø Jika tidak membayar maka truk tersebut tidak bisa
lewat
Ø Dengan terpaksa para isopir truk membayar pungutan
liar tersebut
4.
Polisi Terlibat
Kasus Narkoba
Ø Sembilan oknum anggota Polres Mamuju, Sulawesi
Barat, ditangkap dengan tuduhan memiliki dan mengonsumsi narkotik.
Ø Mereka adalah Aipda Iswa, Bripka Sub, Brigadir Pik,
Brigadir Nur, Briptu Wah, Briptu Sud, Brigadir Kam, Bripka Is, dan Brigadir
Sir, kata Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi,
Ø Mereka di tangkap oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri
di sebuah kamar hotel bintang tiga di kawasan Makasar
Ø mereka
ditangkap ketika sedang pesta narkoba jenis sabu bersama seorang wanita.
Permasalahan
Ø Menurunya
tingkat kepercayaan masyarakat akibat Tindakan ataupun perpuatan salah seorang
anggota mencorengsemua nama baikKepolisian Negara Republik Indonesia.
Ø Menurunya
citra (visi) Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat
yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang
profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan
hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan
dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang
sejahtera.
Perencanaan
Secara Umum
- Pengkroscekan kasus apakah benar atau tidak, dengan cara Melakukan intreograsi dan selidik lapangan.
- Kalo terbukti bersalah di tindak lanjuti dan di masukan ke unit propam.
- Setelah semua kasus di selidiki Humas Polri melakukan KonferensiPerskepada media massamengenaipemberitaanini.
Perencanaan
Untuk Anggota
Anggota polri yang melakukan pelanggaran kode etik
dikenakan sanksi berupa :
1.
Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan
tercela
2.
Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara terbatas
atau secara langsung
3.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang
profesi
4.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk
menjalankan profesi/fungsi kepolisian
Dari pelanggaran di atas, untuk pelanggaran yang
terakhir dibagi lagi. Yaitu sanksi administratif, berupa rekomendasi untuk :
1. Di pindahkan
tugas ke jabatan yang berbeda
2. Di pindahkan
tugas ke wilayah yang berbeda
3. Pemberhentian
dengan hormat
4. Pemberhentian
dengan tidak hormat.
Ø Rutin
mengikuti kegiatan masyarakat
Ø Ikuit serta
dalam kegiatan masyarakat
Ø Sambang Desa
Ø Melakukan
penggalangan kepada kelompok di masyarakat
Ø Melakukan
patroli rutin
Ø Melakuikan
kegiatan antar instansi maupun masyarakat
Ø Sosialisasi
dengan Masyarakat
EVALIASI
Setelah
Semua kegiatan dan Kasus selesai kami selaku Humas Polri mengevaluasi semua
kegitan. Dan Berikut Evaluasi dari Kami :
Anggota
Yang terbukti melakukan kesalahan tetap di hukum sesuai dengan peraturan yang
berlaku
Menjalin hubungan baik dengan awak media
Lebih
mengetatkan pengamanan
Lebih
Mendalami kasus kejahatan untuk menghidari kasus salah tangkap
Operasi
rutin untuk anggota untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota
Penutup
Kami
Dari Pihak Humas POLRI menyadri bahwa banyak kasus polisi yang terlibat
menyebabkan turunya kepercayaan masyarakat terhadap citra POLRI, Namun kami
terus mengupayakan bahwa POLRI akan selalu dekat dengan masyarakat, menjadi
Pengayom dan Pelindung masyarakat serta Pemelihara keamanan dan ketertiban.
0 komentar:
Posting Komentar